Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan dengan nilai fantastis Rp125 triliun ini diajukan oleh seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan.
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (8/9/25) ditunda karena pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak hadir.
Mereka hanya diwakili oleh jaksa pengacara negara.
Baca Juga: Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak terkait.
















