Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram

Tersangka berinisial H saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mempawah
Tersangka berinisial H saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mempawah. (Dok. Ist)

Baca Juga: BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk turut menyaksikan proses penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 5,62 gram, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu bundel berisi tiga puluh klip plastik kosong.

Uniknya, timbangan digital tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah sound system yang berada di garasi rumah.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Seluruh barang bukti beserta tersangka H langsung digelandang ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, mengonfirmasi bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

IPTU Agus Trimarsono juga memaparkan serangkaian langkah lanjutan yang telah dan akan dilakukan oleh pihaknya untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami telah mencatat keterangan dari para saksi dan menyita barang bukti. Rencana tindak lanjut kami meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka, mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilaksanakan gelar perkara untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

(*Red)