Faktakalbar.id, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan PBB Pati yang sebelumnya direncanakan melonjak hingga 250 persen.
Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas gelombang protes dan aspirasi penolakan yang berkembang luas di tengah masyarakat.
Baca Juga: DJP Berencana Resmikan Piagam Bagi Masyarakat Taat Pajak
Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut sebelumnya telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Pati.
















