Menanggapi dinamika sosial yang terjadi, Bupati Sudewo memilih untuk mengakomodir suara rakyat dan membatalkan kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar secara resmi di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025), Bupati Sudewo memberikan penjelasan lengkap mengenai keputusannya.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan.” ujarnya.
Dengan adanya langkah pembatalan kenaikan PBB Pati ini, maka tarif pajak yang akan dibayarkan oleh masyarakat untuk tahun ini akan kembali mengacu pada besaran tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini dipastikan untuk tidak memberatkan warga.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024.” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pati juga menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh terhadap warga yang telah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif baru yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Segera Berlaku, Marketplace Wajib Setor Pajak Penjual
Bupati menjamin bahwa kelebihan dana tersebut akan dikembalikan seluruhnya kepada wajib pajak yang bersangkutan.
“Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa.” pungkasnya.
Meskipun kebijakan kenaikan pajak dibatalkan, Bupati Sudewo menegaskan bahwa semangat untuk membangun Kabupaten Pati tidak akan surut.
Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Usul Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak, Ini Alasannya
Ia berjanji akan terus bekerja secara maksimal dan tulus untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Meski demikian, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Dia akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.” tutupnya.
(*Red)
















