“Bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut perbuatan itu termasuk dalam bentuk tindak pidana berlanjut, karena dilakukan secara sistematis dan saling berbagi peran.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa mereka memberikan uang secara bertahap dengan total sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Keluar Ruangan Kenakan Rompi Orange, KPK Beberkan Alasan di Balik Penahanan Hasto
Perbuatan ini menurut jaksa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, yakni mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi,” tegas jaksa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Yang memberatkan adalah sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
(*Red)
















