Prostitusi Mengintai IKN! 64 PSK Diamankan, Ini Jejak Panjang Praktik Terlarang di Ibu Kota

Ilustrasi - Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban praktik prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban praktik prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara. (Dok. Faktakalbar.id)

“Saya ngilu menyaksikannya. Di antara wanita-wanita itu ada anak-anak kecil yang masih belasan tahun umurnya,” ungkap Ali dalam autobiografinya Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1994).

Solusi pertama seperti pelatihan kerja dinilai tidak realistis karena keterbatasan anggaran dan jumlah PSK yang begitu banyak.

Ali kemudian terinspirasi dari sistem lokalisasi di Bangkok, Thailand, di mana praktik prostitusi diatur di kawasan resmi.

Puluhan tahun lalu, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. Ca.7/1/13/70 tertanggal 27 April 1970.

Pemerintah DKI Jakarta pun membuka kawasan lokalisasi di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Para PSK dipindahkan dan dikontrol secara rutin, termasuk dalam aspek kesehatan.

Baca Juga:

Meski begitu, kebijakan lokalisasi ini menuai kontroversi. Banyak pihak mengecamnya karena dianggap melegalkan prostitusi.

“Mereka mengartikan pikiran dan tindakan saya itu memperbolehkan eksploitasi manusia atas manusia, merendahkan derajat wanita, dan menjauhkan kemungkinan rehabilitasi,” jelas Ali dalam buku Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi (2012).

Namun, menurut Ali, lokalisasi merupakan pendekatan paling realistis dalam kondisi saat itu.

Bahkan ada sebagian kalangan ulama yang mendukung langkah tersebut, dengan syarat bahwa tujuannya adalah menyelesaikan masalah prostitusi, bukan sekadar pembiaran.

Kawasan Kramat Tunggak akhirnya resmi ditutup pada tahun 1999 dan dialihfungsikan menjadi pusat keagamaan.

Baca Juga: Tanggulangi HIV/AIDS, Perlu Intervensi Laki-laki Pembeli Seks

(*Red)