Kisruh Pulau Aceh-Sumut Usai, Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Disorot

Foto bersama Kabinet Merah Putih, sorotan muncul atas koordinasi yang dinilai kurang solid dalam pengambilan keputusan. (Dok. Indonesia.go.id)
Foto bersama Kabinet Merah Putih, sorotan muncul atas koordinasi yang dinilai kurang solid dalam pengambilan keputusan. (Dok. Indonesia.go.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polemik perebutan kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara mencerminkan lemahnya koordinasi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Administrasi Aceh

Keputusan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tito menyebut keputusan tersebut didasarkan pada kajian letak geografis dan lintas instansi.

Namun, keputusan itu ditolak keras oleh Pemerintah Aceh dan masyarakatnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, anggota DPR RI dapil Aceh, hingga masyarakat turun ke jalan menuntut pembatalan keputusan tersebut.

Baca Juga: Polemik Empat Pulau: KNPI dan Mahasiswa Aceh Desak Presiden Copot Mendagri

“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” ujar Tito pada Selasa, 10/06/2025.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements