Satpol PP Pontianak Tindak Tegas Pemain Layangan dengan Tali Gelasan Berbahaya

Petugas penertiban mengamankan layangan dan gelasan yang ditinggal oleh pemain saat didatangi petugas. Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas penertiban mengamankan layangan dan gelasan yang ditinggal oleh pemain saat didatangi petugas. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam razia yang digelar pada Minggu sore (15/6/2025), satu orang warga diamankan saat bermain layangan di Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa identitas pelanggar sudah didata dan KTP miliknya disita.

Baca Juga: Layangan dengan Tali Gelasan Dirazia, Satpol PP: Sudah Banyak Korban

Meskipun yang bersangkutan bukan warga Kota Pontianak, sanksi tetap diberikan.

“Kami data dan amankan KTP bersangkutan, kemudian dia diminta untuk ke Kantor Satpol PP menyelesaikan proses penjatuhan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Sudiantoro menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respon atas banyaknya aduan masyarakat tentang bahaya tali gelasan dan kawat pada layangan.

Jenis tali ini bisa menyebabkan luka serius, bahkan kematian.

“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” tegasnya.

Langkah penertiban ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Barat: Satpol PP Temukan Puluhan Benang Berbahaya

Banyak warga menilai tindakan tersebut tepat untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat layangan berbahaya.

“Saya sangat setuju dengan tindakan Satpol PP. Sudah banyak kejadian orang terluka, bahkan jatuh dari motor karena tali layangan,” ujar Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.

Nuraini (37), warga lainnya di Kecamatan Pontianak Barat, juga menyampaikan keresahannya.

Ia kerap merasa cemas saat anak-anak bermain di luar rumah pada sore hari.

“Kami takut kalau tiba-tiba ada tali layangan menyangkut di leher atau tangan anak-anak. Sudah waktunya pemerintah kota bertindak tegas,” katanya.

Masyarakat berharap penertiban ini tidak hanya berlangsung sesaat, melainkan dilakukan secara berkelanjutan.

Selain itu, mereka mendorong agar sosialisasi terus dilakukan, terutama kepada anak-anak dan remaja, mengenai bahaya bermain layangan di lingkungan yang tidak aman. (ra/prokopim)

Baca Juga: RT dan RW Diminta Awasi Layangan Gelasan, Pemkot Pontianak Fokus Keselamatan Warga

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements