Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir menggelar kegiatan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi pukul 13.30 WIB, melibatkan personel Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, dan perangkat Desa Seberu.
Baca Juga: Imbauan Tiada Henti, PETI Masih Menghantui: Polsek Sekayam Dinilai Setengah Hati?
Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran air.
Dalam patroli yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung.
Namun, tim menemukan beberapa peralatan bekas, termasuk alat Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya.
Sebagai langkah tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar, dan satu unit alat Robin diamankan ke Polsek Silat Hilir untuk proses lebih lanjut.

















