Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan selang-selang dan melintasi badan jalan di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
Penertiban dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan lalu lintas akibat pemasangan selang PETI di tengah jalan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sagatani Rantau Sibaju, RT 01/RW 01, dan melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai instansi.
Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan Pekerja di Singkawang
Camat Singkawang Selatan, Apriyanto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum. “Selang-selang dari aktivitas PETI ini sangat mengganggu pengguna jalan dan dapat memicu kecelakaan. Kami bertindak karena banyak keluhan dari warga,” ungkapnya.
Pihak aparat gabungan juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI.
Mereka menekankan bahwa dampak negatif dari pertambangan ilegal bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan keselamatan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan warga. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mendukung aktivitas PETI dan menjaga wilayah tetap aman,” ujar Kapolsek Singkawang Selatan AKP R. Moh. Walidu.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Buktikan Perangi PETI, Ring Satu Bos Emas Ilegal Dibekuk
Situasi selama penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan bersama TNI dan Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti PETI di wilayah mereka.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id