ICMI Kalbar Tinjau Wilayah Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu, Dorong Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang

Prof. Gusti Hardiansyah bersama tim ICMI Kalbar, akademisi, dan peneliti meninjau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kapuas Hulu untuk mendukung penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang (R2PT). (Dok. RDL/Faktakalbar.id)
Prof. Gusti Hardiansyah (tengah) bersama tim ICMI Kalbar, meninjau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Entibab, Kapuas Hulu untuk mendukung penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang (R2PT). (Dok. RDL/Faktakalbar.id)

“Dalam konteks ini, kegiatan reklamasi bisa diarahkan untuk mendukung ketahanan nasional, melalui penanaman komoditas bernilai seperti kratom, tengkawang, dan bajakah,” ungkapnya.

ICMI Kalbar bersama masyarakat sekitar tambang Desa Entibab dan Kalbar Minerals Center berfoto di lokasi pertambangan rakyat Kapuas Hulu, mendukung program Desa Cendekia dan reklamasi pascatambang. (Dok. RDL/Faktakalbar.id)
Ketua ICMI Kalbar bersama masyarakat sekitar tambang Desa Entibab dan Kalbar Minerals Center berfoto di lokasi pertambangan rakyat Kapuas Hulu, mendukung program Desa Cendekia dan reklamasi pascatambang.
(Dok. RDL/Faktakalbar.id)

Lebih lanjut, ia memperkenalkan program Desa Cendekia sebagai pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis tambang.

“Kami ingin membuktikan bahwa masyarakat bisa tidak hanya menambang, tapi juga melakukan konservasi dan reklamasi dengan baik. Pemerintah juga harus hadir melalui kebijakan yang mendukung, termasuk pengelolaan iuran pertambangan rakyat untuk tujuan reklamasi,” tambahnya.

Baca Juga: Membangun Desa Cendekia: Jalan Emas Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Ekologis

Prof. Gusti menegaskan bahwa pendekatan ini akan menjadi model yang dapat direplikasi ke kabupaten lain di Kalimantan Barat seperti Ketapang, Sintang, Sekadau, Sanggau, dan Melawi yang juga tengah mengajukan wilayah pertambangan rakyat.

“Kita belajar dari sejarah pertambangan di Kalbar seperti di Mandor dan Monterado. Kalau kita biarkan alam memperbaiki sendiri, bisa butuh waktu 60 hingga 100 tahun. Maka, kita harus intervensi dengan ilmu pengetahuan, riset, dan best practices agar pemulihan bisa lebih cepat,” tutupnya.

Adapun berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, pemerintah pusat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Ketapang sebanyak 122 WPR dan Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 77 WPR.

Sementara itu, Kabupaten Kapuas Hulu telah mengajukan 22 permohonan IPR, dengan 3 IPR telah diterbitkan dan 19 lainnya masih dalam proses.

Dari jumlah tersebut, 19 permohonan IPR belum dapat diproses karena persyaratan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang belum disusun.

Dokumen tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun karena keterbatasan akibat efisiensi anggaran dan sumber daya manusia, penyusunan belum dilakukan.

Untuk itu, ICMI Kalbar berinisiatif membantu agar proses perizinan IPR tidak terhambat.

Dengan diterbitkannya IPR pada WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, menjadi pengungkit kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program nasional dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, IPR yang resmi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring agar kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan prinsip Good Mining Practice.

(RDL)