Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menjual seorang wanita berinisial AL seharga Rp10 juta untuk dinikahkan dengan pria asal China.
Dua tersangka, DW dan MS, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak di depan komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Bapak Ayam dalam Kasus TPPO
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengatakan kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ujar Wawan pada Senin (21/04/2025).
Kasus TPPO internasional ini bermula dari permintaan seseorang berinisial YN di China kepada DW dan MS untuk mencari perempuan yang bersedia bekerja di sana.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id