Sidang Gugatan PDIP ke KPU Soal Cawapres Gibran Ditunda, PTUN Beri Alasan Kesehatan

Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2024 itu harus ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena ketua majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit.

“Sidang putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober,” kata pihak Humas PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Penundaan ini diambil karena ketua majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang sedang sakit dan tidak dapat hadir di persidangan.