PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mereka anggap melakukan pelanggaran administratif dalam menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tim hukum PDIP, yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, mengklaim KPU tidak mengikuti prosedur yang benar dalam pencalonan Gibran, termasuk penggunaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan terbaru.
Polemik ini muncul setelah Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, dipilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menanggapi gugatan ini, Gibran menyatakan dirinya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo.
Dengan penundaan ini, masyarakat masih harus menunggu keputusan PTUN terkait legalitas pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang terus menjadi sorotan publik dalam masa persaingan politik menuju Pilpres 2024. (R-77)















