Akhirnya…..Mantan Kadis LH Kota Pontianak Tersangka Korupsi

Pontianak- Setelah ditunggu cukup lama oleh awak media perihal unsur birokrat yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak, Jumat (3/3)  Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua tersangka.

Salah satunya adalah TBB, mantan Kepala Dinas LH Kota Pontianak yang pada saat itu berstatus sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H dalam  keterangan pers,Jumat (3/3).

Penetapan TBB selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Selain itu ada tersangka lain juga, yaitu E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.