Akhirnya…..Mantan Kadis LH Kota Pontianak Tersangka Korupsi

Kajari Pontianak, Yulius sigit menjelaskan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB,” beber Kajari.

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, tambahnya lagi yang pada saat jumpa pers itu didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (rfk)