“Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutunan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Mansen menjelaskan, di Kabupaten Ketapang dari 169 Bumdes, 141 diantaranya berstatus aktif dan 37 bumdes telah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
“Dengan melakukan penilaian dan pemberian penghargaan kepada Bumdes bertujuan untuk memotivasi Bumdes memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, mendorong penyelenggaraan BUMDes yang baik dan berkelanjutan agar dapat meningkatkan pendapatan asli desa untuk menuju kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Adapun 5 desa yang mendapatkan penghargaan yaitu Bumdes Mandiri Jaya Desa Jairan Jaya Kec. Sungai Melayu Rayak, Bumdes Cahaya Mandiri Desa Kepuluk Kec. Sungai Melayu Rayak, Bumdes Tanjung Matan Kec. Benua Kayong, Bumdes Anugerah Kuri Abadi Desa Sinar Kuri Kec. Sungai Laur dan Bumdes Nilam Berkah Desa Kalinilam Kec. Delta Pawan.(rfk/humas ktp)










