Daerah  

Dewan Rekomendasikan EO Sporta Indonesia Di Blacklist

Ketua DPRD Kota, Satarudin saat mercecar pihak EO Sporta Indonesia terkait sertefikasi dan keanggotaan di APPE (foto:rfk)
*Dasarnya Karena Melanggar Legal Formal Berkegiatan Di Pemerintahan
Pontianak- Event Organizer (EO) Sporta Indonesia yang berbadan hukum CV.Jawara Sporta Indonesia didampingi Pemkot Pontianak (Disporapar,BKD dan OPD terkait) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/9). Rekomendasi dari RDP ke Pemerintah Kota menghenyakkan, EO Sporta Indonesia di blacklist dari berbagai event/kegiatan Pemerintah Kota Pontianak.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna, Lt 2 DPRD Kota Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman, dimulai pukul 09:15, sejak awal sudah berlangsung panas, RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.
“Dewan merekomendasikan EO Sporta Indonesia di blacklist dari semua event/kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pontianak, sampai EO ini memenuhi segala persyaratan legal formal nya sebagai EO,” tegas Satarudin.
Silahkan pihak EO lengkapi semua syarat. “Saya tidak masalah jika EO menyelenggarakan event. Itu tujuannya baik. Masyarakat juga terhibur. Tapi jangan seperti ini, kasihan masyarakat,” tandasnya
Dalam pantauan faktakalbar.id sejak awal pihak EO dan Dispora sudah terhenyak dan dicecar pertanyaan seputar legal formal perusahaan dan legalitas kerjasama EO dengan Pemkot Pontianak. Fatalnya, EO Sporta Indonesia yang dihadiri langsung Ongky Lesmana saat ditanya legalitas formal usahanya, seperti Sertefikat MICE yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata serta Keanggotaan di asosiasi APPE (Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Event), Ongky menjawab tidak memiliki.
Parahnya lagi, kewenangan EO Sporta Indonesia dalam menggarap Pesona Kulminasi hanya berbekal Surat Penunjukkan dari Plt Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak dan tidak adanya  Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak). Temuan-temuan lain dalam RDP terkait keuangan,penerapan tiket masuk,pajak dan lainnya dilanjutkan atau diagendakan di Komisi III DPRD Kota Pontianak.
Dalam rapat, perwakilan DPRD dari Komisi I, II, III dan IV hadir untuk mendengar penjelasan dari pihak terkait. Utamanya dari Disporapar dan penyelenggara event.
Kisruh soal pungutan tarif tiket dalam kegiatan kulminasi yang mendatangkan salah satu artis ibu kota juga ditanyakan detail dalam pertemuan tersebut. Termasuk soal stand yang terindikasi terdapat penyewaan dilokasi Taman Alun Kapuas.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta penjelasan persoalan ini secara detail. Ia juga menanyakan sisi administrasi penyelenggara EO yang ditunjuk Dispora, guna memastikan pihak ke tiga betul-betul legal dan profesional sebagai EO yang menyelenggarakan Pesona Kulminasi.
Dalam forum tersebut, ia terang-terangan kesal dengan tindakan penyelenggara yang memungut tarif untuk kegiatan Pesona Kulminasi ini. “Dikegiatan inikan, tercantum logo Pemkot. Sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat. Tak sedikit keluhan masyarakat yang datang ke saya menanyakan hal ini,” tegas Satar.
Kenapa agenda yang dilaksanakan Pemerintah Pontianak justru dikenakan tarif. Alhasil, banyak masyarakat balik kanan, dan tak jadi pergi ke acara tersebut, disebabkan tarif yang tinggi itu.
Kemudian, Disporapar dalam hal ini sebagai ujung tombak Pemkot Pontianak mesti berbenah, sehingga kejadian yang seperti ini tidak kembali terulang. “Dalam penyelenggaraan event ada legal formal, saya minta Dispora evaluasi total. Masak dalam penunjukan EO hanya surat rekom, tidak ada perjanjian kerjasamanya,” tegas dia lagi.
Sementara itu, Ongky Lesmana usai mengikuti RDP kepada media menyatakan,bahwa apa yang terjadi semoga dapat menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Masukan yang disampaikan Dewan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar event kedepannya lebih baik dan semarak. Saya hanya berniat baik untuk memajukan hiburan dan pariwisata Kota Pontianak,” ucap Ongky. (rfk)