Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

"penjelasan-pppk-paruh-waktu"
Ilustrasi - pa itu PPPK paruh waktu dan bagaimana perhitungannya di Kalimantan Barat? Simak penjelasan lengkapnya, termasuk perbedaan gaji dengan PPPK penuh waktu. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik. Skema PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar, khususnya bagi tenaga honorer di Kalimantan Barat yang ingin mendapatkan status kepegawaian lebih jelas.

Sesuai namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja hingga 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Perbedaan jam kerja ini otomatis memengaruhi besaran gaji yang diterima. Faktor lain yang turut memengaruhi nominal gaji adalah kualifikasi pendidikan terakhir.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Barat

Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan, gaji minimal PPPK paruh waktu setara dengan:

Baca Juga: Pemkab Sintang Buka 2.391 Formasi PPPK Paruh Waktu

  1. Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
  2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan data acuan, UMP Kalimantan Barat pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 2.870.000. Angka ini menjadi patokan minimal gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.

Penyesuaian ini dirancang agar gaji yang diterima adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing, tanpa merugikan pegawai.

Perbedaan Gaji dengan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan. Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di mana rentang gaji dimulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB

Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat gaji antara Rp 2,51 juta hingga Rp 4,18 juta. Sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta hingga Rp 5,26 juta. Besaran ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak ini serupa dengan ASN penuh waktu.

Meskipun jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan masa kontrak kerja satu tahun dengan potensi perpanjangan. Pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja yang baik.

(*Red)