Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik. Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu melaksanakan tugas hingga 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Perbedaan jam kerja tersebut otomatis membuat besaran gaji yang diterima berbeda. Selain itu, ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki juga sangat memengaruhi nominal gaji.
Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Gaji Berbasis UMP, Berbeda Tiap Daerah
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa beban kerja, masa perjanjian, hingga kualifikasi pendidikan menjadi acuan dalam penetapan gaji.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Baru PPPK Paruh Waktu, Pengisian DRH dan Usul NI Diperpanjang
Aturan ini menetapkan gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Ini berarti, penghasilan setiap pegawai akan berbeda tergantung pada lokasi penempatannya. Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia tahun 2025 sebagai acuan besaran gaji PPPK paruh waktu:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.00
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Baca Juga: Memperkuat Pelayanan Publik: Singkawang Gagas Skema PPPK Paruh Waktu
Perbedaan dengan Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP. Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan seperti THR, dukungan transportasi, hingga perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Walaupun jam kerja lebih singkat, mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya baik.
(*Red)
















