Menguak Jejak Kerugian Negara di Balik Proyek PLTU Kalbar yang Mangkrak

Tampak dari udara kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang proyeknya kini mangkrak dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Tampak dari udara kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang proyeknya kini mangkrak dan terjerat kasus dugaan korupsi. (Dok. PLN)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kisruh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak kini memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil alih penanganan kasus ini dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah pengusaha Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Penanganan kasus ini ditarik ke tingkat pusat karena dinilai sebagai kasus high profile yang memiliki tingkat kerumitan tinggi, melibatkan tokoh penting, perusahaan asing, serta potensi kerugian negara yang sangat besar.

Menurut keterangan penyidik, Halim Kalla diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008.

“Halim diduga bermufakat dengan PT Perusahaan Listrik Negara dan perusahaan swasta lain untuk memenangi lelang PLTU 1 Kalbar,” ungkap sumber di lingkungan penyidik.

Modus Persekongkolan Lelang

Dalam perkara ini, Halim Kalla bertindak dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN). Bersama dua perusahaan asing, PT BRN membentuk konsorsium untuk mengikuti lelang proyek strategis tersebut.

Penyidik menduga kuat adanya persekongkolan di mana konsorsium yang dimenangkan sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam lelang.

Akibatnya, pekerjaan pembangunan PLTU tersebut tidak berjalan semestinya dan akhirnya mangkrak hingga hari ini. Proyek yang terbengkalai inilah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Padahal pihak swasta yang dimenangkan tidak memenuhi syarat dalam lelang. Pekerjaan pembangunan PLTU itu akhirnya mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara,” lanjut sumber tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri terus mendalami peran dari keempat tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi PLTU Kalbar ini.

Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar

Penetapan tersangka ini menandai langkah serius aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas salah satu proyek infrastruktur yang bermasalah di Kalimantan Barat.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus korupsi PLTU Kalbar yang menyeret nama besar dan menjadi sorotan nasional.

(*Red)