“Tim SAR gabungan tetap mengutamakan aspek keselamatan personel mengingat aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih tinggi,” ujarnya di lokasi operasi.
Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono, status gunung saat ini masih berada pada Level II (Waspada). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat terjadinya serangkaian erupsi dengan intensitas tinggi pada Sabtu (9/5/2026).
Letusan terpantau sejak pukul 01.57 WIT yang disertai lontaran lava pijar. Erupsi susulan kembali terjadi pada pukul 06.10 WIT dengan kolom abu mencapai 3.000 meter, disusul letusan setinggi 2.000 meter pada pukul 07.31 WIT dan 09.12 WIT, serta 900 meter pada pukul 11.07 WIT. Aktivitas kegempaan juga didominasi gempa letusan dengan amplitudo besar.
Baca Juga: Lima Pendaki Terluka Akibat Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sejatinya telah menutup total seluruh aktivitas pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026. Pasca insiden ini, pemerintah daerah menerbitkan surat penegasan larangan pada Jumat (8/5/2026) agar tidak ada aktivitas apa pun di dalam kawasan rawan bencana pada radius empat kilometer dari puncak kawah.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan pendakian akan dikenakan sanksi hukum secara tegas. Pengelola maupun penyedia jasa wisata dilarang keras memberikan izin pendakian dalam bentuk apa pun dan diminta aktif menyosialisasikan bahaya erupsi.
Merespons insiden pencarian pendaki Gunung Dukono ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperingatkan masyarakat luas untuk mutlak mematuhi batas aman pendakian di seluruh gunung api aktif berstatus Waspada maupun Siaga di Indonesia.
Pembatasan aktivitas wisata ini juga berlaku di sejumlah gunung lain seperti Gunung Merapi, Semeru, Marapi, Lewotobi Laki-Laki, Sinabung, Anak Krakatau, hingga Bromo demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
(*Red)





















