Baca Juga: Warga Mensubang Duduki Mess Karyawan PT SMS Terkait Konflik Lahan di Ketapang
Keputusan untuk melakukan aksi pemortalan jalan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah digelar pada Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat dan perwakilan perusahaan tersebut, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan tertulis sehingga mediasi tidak membuahkan hasil penyelesaian sengketa.
Berdasarkan catatan notulen dari rapat koordinasi tersebut, masyarakat menetapkan akan memasang portal di enam titik lokasi strategis. Rencana pemblokiran ini akan menyasar jalur utama mobilitas operasional logistik perusahaan.
Keputusan bersama ini telah disepakati oleh sejumlah tokoh masyarakat, antara lain perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Jelai Hulu, pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), pengurus koperasi kemitraan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran kepala desa, ketua adat, serta masyarakat yang berada di sekitar area konsesi PT FAPE dan USP.
Meskipun rencana aksi telah matang, warga menegaskan tidak akan bertindak secara sepihak di luar prosedur tata tertib administrasi. Sebelum merealisasikan rencana pasang portal jalan perusahaan sawit dan guna menghindari masalah hukum baru, perwakilan warga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, dinas dan instansi terkait, hingga pihak perusahaan yang bersangkutan.
Pemicu utama lahirnya rencana penutupan jalan ini adalah tidak dipenuhinya empat tuntutan utama warga lokal. Pertama, warga meminta keadilan penuh dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kedua, masyarakat mendesak kejelasan dan realisasi pembangunan kebun plasma. Ketiga, warga menuntut agar penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara transparan, merata, dan setara.
Tuntutan keempat berfokus pada penghentian skema pemberian uang tunggu melalui pihak koperasi yang dinilai merugikan warga.
Masyarakat mendesak agar aturan kerja sama kemitraan diubah dari 20 persen menjadi 30 persen agar selaras dengan aturan pemerintah yang berlaku. Warga menaruh kecurigaan bahwa perusahaan selama ini hanya menjadikan lembaga koperasi sebagai tameng atas dugaan praktik kejahatan ekonomi di wilayah tersebut.
Sikap tertutup perusahaan ini juga memunculkan kecurigaan warga terkait potensi pelanggaran aturan lainnya. Masyarakat mengindikasikan bahwa perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan diduga telah mengambil alih hak-hak tanah masyarakat adat setempat tanpa landasan hukum yang sah.
Selain sengketa hak ulayat, warga turut menyoroti operasional pabrik yang diduga tidak patuh terhadap standar tata kelola limbah industri kelapa sawit. Kelalaian pengelolaan ini ditengarai kuat menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran pada aliran sungai dan rusaknya ekosistem lingkungan sekitar kawasan Jelai Hulu.
(*Red)
















