Pajak Pembelian
-
0,45 persen untuk pemilik NPWP.
-
0,9 persen untuk non-NPWP.
-
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback
Berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
-
3 persen untuk non-NPWP.
-
Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi.
(*Drw)
















