-
0,5 gram: Rp 1.457.000
-
1 gram: Rp 2.814.000
-
2 gram: Rp 5.568.000
-
3 gram: Rp 8.327.000
-
5 gram: Rp 13.845.000
-
10 gram: Rp 27.635.000
-
25 gram: Rp 68.962.000
-
50 gram: Rp 137.845.000
-
100 gram: Rp 275.612.000
-
250 gram: Rp 688.765.000
-
500 gram: Rp 1.377.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.754.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan di Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
0,45% bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback (menjual kembali emas ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak:
-
1,5% bagi pemegang NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan diambil langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan.
Sebagai informasi, harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan mengikuti fluktuasi harga pasar global.
(*Drw)
















