Baca Juga: Karantina Kalbar Amankan Burung Beo Tiong Emas Dilindungi di PLBN Entikong
Kawasan pos lintas batas dinilai memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional, yang salah satunya adalah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar yang berstatus dilindungi oleh undang-undang.
“Perbatasan merupakan wilayah strategis yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang erat dan sinergi dari semua pihak untuk meningkatkan pengawasan, koordinasi, dan kesadaran bersama agar celah perdagangan ilegal ini dapat kita tutup,” tegas Ferdi di hadapan para peserta forum.
Ferdi menekankan bahwa penanganan kejahatan satwa lintas negara mutlak membutuhkan sinergi berlapis dan tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.
Pengawasan yang longgar di pintu perbatasan tidak hanya mengancam populasi fauna endemik akibat maraknya perdagangan ilegal satwa liar, tetapi juga membawa risiko besar terhadap kesehatan masyarakat luas terkait potensi penularan virus bawaan hewan.
Oleh sebab itu, kolaborasi CIQS dan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam melindungi kedaulatan negara.
(*Red)
















