“Padahal sudah ada undang-undang disabilitas, sudah ada perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas. Yang kita butuhkan hanya kesempatan pembuktian untuk pekerja disabilitas melakukan aktivitasnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan arogansi dan makian tersebut, pihak Himpunan Difabel Muhammadiyah Kalbar memastikan perkara ini tidak dibiarkan menguap. Pendampingan penuh telah diberikan kepada korban untuk memproses tindakan oknum tersebut ke pihak berwajib.
“Langkah konkret yang sudah kita lakukan adalah mendampingi korban melalui kuasa hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak, serta melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap korban,” pungkasnya.
Insiden ini diharapkan menjadi bahan evaluasi ketat bagi instansi terkait guna memastikan program yang digulirkan pemerintah dapat berjalan dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh pekerja yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Kali Ini Keracunan MBG di Jantung Ibukota Negara, 72 Siswa Tumbang
(Mira)
















