Aparat Gabungan Musnahkan Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Tayan Hulu

Aparat gabungan memusnahkan mesin pertambangan emas ilegal dengan cara dirusak dan dibakar saat operasi penertiban di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu.
Aparat gabungan memusnahkan mesin pertambangan emas ilegal dengan cara dirusak dan dibakar saat operasi penertiban di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu. (Dok. Polres Sanggau)

Baca Juga: Ancam Kelestarian Alam, Kepolisian Tertibkan Langsung Aktivitas PETI di Nanga Taman

Petugas merusak mesin-mesin tambang dengan cara dipukul hingga hancur berkeping-keping, kemudian dibakar habis guna memastikan peralatan tersebut tidak dapat lagi dipergunakan untuk kegiatan ilegal. Seluruh rangkaian operasi pemusnahan ini berjalan aman hingga berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menekankan bahwa langkah pemusnahan alat berat ini merupakan komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas terlarang yang berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Pintor Hutajulu saat memimpin jalannya operasi.

Aksi penertiban PETI di Tayan Hulu ini merupakan buntut panjang dari keluhan para pengguna DAS Sekayu dan Tayan yang mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh, pekat, dan tercemar sehingga tidak lagi layak dikonsumsi atau digunakan untuk mandi dan mencuci.

Sebelumnya, pada 6 April 2026, pemerintah kecamatan bersama pemangku kepentingan terkait juga telah menggelar rapat koordinasi di Desa Janjang untuk mengimbau masyarakat agar segera menghentikan praktik penambangan ilegal tersebut.

(*Red)