“Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan terdampak bencana,” ujarnya.
Posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan rawan bencana menjadi ancaman nyata bagi eksistensi warisan sejarah bangsa. Berdasarkan data resmi BNPB, hingga 13 April 2026, telah tercatat 748 kejadian bencana di Indonesia yang didominasi oleh banjir dan cuaca ekstrem.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan bahwa bangunan bersejarah berisiko tinggi mengalami kerusakan parah atau bahkan hilang sepenuhnya akibat hantaman bencana maupun konflik fisik.
Dampak nyata dari bencana alam terhadap peninggalan masa lalu telah tercatat berulang kali dalam sejarah modern. Peristiwa Tsunami Aceh pada tahun 2004 terdata menghancurkan lebih dari 50 situs budaya.
Bencana Gempa Bumi Yogyakarta pada tahun 2006 juga berdampak langsung dengan merusak struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Selanjutnya, banjir dan longsor pada November 2025 merusak puluhan situs di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Kota Lama Semarang, genangan banjir yang berulang setiap datangnya musim hujan terus mengancam ketahanan fondasi bangunan peninggalan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.
Menurut Abdul Muhari, perlindungan situs bersejarah tidak boleh hanya berfokus pada struktur fisik. Artefak dan manuskrip kuno harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber pembelajaran kebencanaan.
Dokumen historis tersebut diyakini menyimpan catatan dan pengetahuan penting untuk memahami pola bencana di masa lalu guna mewujudkan cagar budaya tangguh bencana di masa depan.
Dalam merancang upaya pengelolaan risiko, pemerintah menjadikan pengalaman negara Jepang sebagai rujukan utama.
Pasca tragedi Tsunami Tohoku pada 2011 yang memporak-porandakan ratusan properti budaya, pemerintah Jepang melakukan proses pemulihan secara sistematis dalam waktu yang relatif cepat.
Keberhasilan penanganan di Jepang menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi pendeteksi secara maksimal, serta komitmen penganggaran yang terarah.
Inisiatif seperti Shiryō Net dan penerapan konsep Cultural Properties Doctor memungkinkan proses penyelamatan artefak sejarah langsung dilakukan sejak fase tanggap darurat bencana.
Jepang juga secara konsisten menerapkan prinsip membangun kembali dengan standar ketahanan fisik yang jauh lebih ketat.
Menyikapi kondisi dan ancaman ke depan, BNPB menilai Indonesia perlu segera melakukan transformasi fundamental dalam sistem pengelolaan situs sejarah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Bencana Rp100,2 Triliun untuk Aceh dan Sumatra
Pendekatan perlindungan tidak bisa lagi bersifat reaktif atau menunggu jatuhnya korban, melainkan harus bergeser pada basis mitigasi risiko sejak dini demi menciptakan cagar budaya tangguh bencana.
Langkah taktis yang diusulkan pemerintah meliputi inventarisasi dan pemetaan risiko berbasis data spasial, penguatan struktur bangunan fisik sejarah, peningkatan kapasitas warga di sekitar lokasi, serta pengembangan sistem pemantauan berkelanjutan.
Pemanfaatan teknologi pemetaan digital terpadu seperti InaRISK dinilai menjadi kunci untuk mengintegrasikan data ancaman bahaya, tingkat kerentanan, dan kapasitas wilayah dalam satu platform pengawasan.
Dengan pendekatan mitigasi modern ini, situs sejarah di Indonesia dapat dikelola secara adaptif terhadap ancaman cuaca ekstrem dan dipelihara sebagai identitas kolektif bangsa.
(*Red)
















