Sisa-sisa tebangan berupa akar kayu juga masih berserakan, membuat area tersebut tidak mungkin digarap.
“Bagaimana kita mau menggunakan alat mesin pertanian yang ada jika cetak sawah ini saja belum selesai,” keluhnya.
Hasbi secara terbuka melabeli program di desanya ini sebagai sebuah kegagalan.
Ketiadaan fasilitas penunjang membuat para petani enggan dan kebingungan untuk memulai proses penanaman, padahal pemerintah pusat menuntut agar lahan tersebut segera digarap setelah dicetak.
“Harusnya kemarin setelah cetak sawah inikan langsung tanam. Namun kendalanya itu masyarakat masih ada tanda tanya besar terhadap program cetak sawah ini. Sawah yang dibuka seperti ini, bagaimana untuk menanamnya. Ini sama saja seperti ladang tahunan,” ujar Hasbi menjelaskan keengganan warganya.
Kesenjangan informasi antara pusat dan daerah juga menjadi sorotan.
Menurut Hasbi, pihak kementerian atau pusat sering kali hanya menerima laporan akhir tanpa melihat langsung kondisi fisik yang tidak bisa ditanami.
“Di Pemerintah Pusat sana mereka tahunya cetak sawah ini jadi dan siap pakai, namun fakta dilapangan kan bertolak belakang,” ungkapnya.
Kejanggalan administrasi turut memperparah situasi.
Proyek ini dilaporkan telah dihentikan dan dianggap selesai pada Januari 2026, padahal kesepakatan kontrak pembersihan lahan (land clearing) dengan Dinas Pertanian Kapuas Hulu dijadwalkan berlanjut hingga Maret 2026. Janji untuk membersihkan semak belukar dan sisa akar tidak pernah direalisasikan.
“Padahal perjanjian dengan Dinas Pertanian itukan hingga bulan Maret 2026, harusnya pekerjaan cetak sawah hingga tuntas inikan belum selesai. Saya katakan program cerah sawah di desa kami ini gagal,” pungkas Hasbi secara gamblang.
Sebagai catatan, proyek di Desa Sukamaju hanyalah satu bagian dari target total 480 hektare lahan CSR di Kapuas Hulu, yang juga mencakup Desa Nanga Lot (100 hektare), Jongkong Hulu (150 hektare), dan Desa Benuis (30 hektare).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 1206 PSB selaku pelaksana teknis di lapangan belum dapat dikonfirmasi maupun memberikan keterangan resmi terkait mangkraknya penyelesaian fisik lahan tersebut.
Baca Juga: Dalih Efisiensi Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Kapuas Hulu Terancam Tunda Pilkades Serentak 2026
(Nara)
















