Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi memperketat pengawasan distribusi dan harga bahan pokok.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakorda) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Penyimpangan, Satgas Pangan Pantau Harga Beras di Pontianak
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Badan Pangan Nasional. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kewilayahan ini bertujuan untuk memperkuat Pengawasan Pangan di seluruh wilayah Kalimantan Barat agar stabilitas terjaga.
Rakorda tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai instansi terkait, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, Dinas Perdagangan, BPS Kalbar, Perum Bulog, Balai Karantina, Pertamina Patra Niaga, asosiasi pedagang, hingga para Kasat Reskrim jajaran Polda Kalbar.
Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan bahwa pengawasan yang ketat merupakan strategi vital untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah gejolak harga.
“Satgas ini hadir untuk memastikan harga pangan tetap wajar, mutu terjaga, dan distribusi berjalan lancar. Kami mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan,” tegas Burhanuddin.
Fokus pada 14 Komoditas Strategis
Salah satu poin utama yang disepakati dalam Rakorda adalah penetapan target pengawasan. Tim Satgas akan melakukan pengecekan rutin terhadap 14 komoditas strategis di berbagai lini, mulai dari pasar tradisional, ritel modern, produsen, distributor, hingga grosir.
Adapun ke-14 komoditas yang menjadi fokus Pengawasan Pangan tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Untuk memastikan data yang akurat dan terintegrasi, setiap hasil monitoring di lapangan wajib dilaporkan melalui Aplikasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.















