Tembak Burung Hantu, Warga NTT Terancam Denda 50 Juta

Ilustrasi - Polisi memproses hukum warga NTT yang menembak mati burung hantu. Pelaku terancam denda Rp 50 juta sesuai KUHP Baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Polisi memproses hukum warga NTT yang menembak mati burung hantu. Pelaku terancam denda Rp 50 juta sesuai KUHP Baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi kini memproses hukum seorang warga berinisial OYM setelah pria tersebut menembak mati seekor burung hantu jenis serak jawa (Tyto alba).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan menyakiti hewan memiliki konsekuensi pidana dan denda yang berat.

Kejadian bermula dari rasa terganggu pelaku terhadap keberadaan satwa nokturnal tersebut. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan alasan pelaku nekat menghabisi nyawa burung tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Burung Tak Bisa Terbang, Ini 5 Fakta Menarik Penguin yang Jarang Diketahui!

“Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,” ujar Hendry.

Pelaku mengeksekusi burung tersebut menggunakan senapan angin saat melihatnya bertengger di pohon depan rumah. OYM menembak burung itu hingga jatuh ke tanah, lalu membawanya ke depan kios dan kembali menembaknya hingga mati di hadapan warga sekitar.

Ancaman Hama Meningkat

Tindakan OYM menuai reaksi keras dari para ahli lingkungan. Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Tri Haryoko, menegaskan bahwa membunuh burung hantu sama dengan mengundang hama.