“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” jelas Tonny.
Tonny juga menambahkan bahwa wilayah tersebut akan segera aktif sebagai area manuver militer.
“Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” tambahnya.
Aset Senilai Rp 14,5 Triliun
Pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022. BPK mencatat bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dengan nilai mencapai Rp 14,5 triliun.
Sebelumnya, lahan ini dikelola oleh enam perusahaan di bawah naungan SGC, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Pencabutan HGU ini menyelesaikan sengketa panjang mengenai status kepemilikan tanah yang seharusnya berada di bawah pengawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.










