Komdigi Wajibkan Scan Wajah Daftar Kartu Seluler

Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler wajib scan wajah. Warga dibatasi maksimal punya 3 nomor di setiap operator. (Dok. Ist)
Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler wajib scan wajah. Warga dibatasi maksimal punya 3 nomor di setiap operator. (Dok. Ist)

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya.

Warga Berhak Blokir Nomor

Operator seluler kini harus menyediakan fitur khusus bagi pelanggan. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengecek daftar nomor yang terhubung dengan NIK mereka.

Baca Juga: Menkomdigi Tetapkan Arah Indonesia Digital 2026

Jika warga menemukan nomor mencurigakan yang terdaftar tanpa izin, mereka berhak mengajukan pemblokiran. Operator juga harus menindak tegas nomor yang terlibat aktivitas ilegal.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

(*Sr)