“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama,” jelasnya.
Sitti menegaskan bahwa penahanan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit dan menjaga kelestarian satwa.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua burung tersebut telah dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Karantina Sulsel mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
(fr)
















