Penerapan Retribusi Air Bersih di Kayong Utara Dimulai, Pencatatan Meteran Rutin Tiap Tanggal 15

Surat Pemberitahuan Penerapan Retribusi Jasa Layanan Air Bersih dari Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Surat Pemberitahuan Penerapan Retribusi Jasa Layanan Air Bersih dari Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Dimohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat melakukan pemeriksaan jaringan pipa dan kran setelah meteran air di masing-masing rumah pelanggan agar tidak terjadi kebocoran, sehingga penghematan air dapat dilakukan secara bersama,” tambah imbauan tersebut.

Bagi masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan pengaduan, UPT Pelayanan Air Bersih menyediakan layanan kontak melalui nomor telepon 0853-8920-9808 atau 0895-3526-17288.

(fr)