Sementara itu, pengajar IAIN Pontianak lainnya, Sumin, mengaku pernah mengikuti ajaran Tarekat Al-Mu’min selama 25 tahun.
Ia menyampaikan kekhawatiran atas dampak ajaran tersebut yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak pemahaman keagamaan umat Islam di Kalimantan Barat.
Usai berorasi, perwakilan massa aksi diterima pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam audiensi yang berlangsung di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, AKBP Siswo, yang menggantikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat menyampaikan desakan agar kepolisian segera menahan Muhammad Effendi Sa’ad serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang disorot.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berada di Polda Kalbar untuk mengawal proses audiensi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, Polsek Batang Tarang Gencarkan Patroli Batingsor di Sungai Beruak
(*Gery)
















