Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soroti tiga isu krusial pasca KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, mulai dari penghinaan lembaga hingga aturan demo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soroti tiga isu krusial pasca KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, mulai dari penghinaan lembaga hingga aturan demo. (Dok. Kementerian Hukum)

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Supratman menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam penyusunan aturan ini merupakan sejarah baru dalam legislasi nasional.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Tanggal Berlaku Efektif

Sebagai informasi, UU KUHP sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Sesuai Pasal 624 UU tersebut, aturan ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni tepat pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, UU KUHAP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, regulasi hukum acara ini juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama, yaitu 2 Januari 2026.

Penerapan kedua undang-undang ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, menggantikan aturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

(*Red)