‎Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

‎‎Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terkait wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD.

‎Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa fokus utama dari perubahan sistem politik haruslah pada aspek pencegahan korupsi serta penguatan integritas para penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tekankan Pentingnya Tutup Celah Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa risiko praktik lancung akan selalu ada dalam skema pemilihan mana pun jika persoalan biaya politik yang tinggi tidak segera diselesaikan.

“Anggaran politik yang terlampau besar berisiko memicu tindakan yang tidak sehat,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

‎KPK memberikan contoh nyata melalui kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

‎la diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar, yang sebagian besar (Rp 5,25 miliar) digunakan untuk melunasi utang bank terkait biaya kampanye Pilkada 2024.

‎Untuk menutup “modal” tersebut, Ardito diduga mengatur pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa dengan tarif fee sebesar 15-20 persen.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Gerindra Dorong Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

‎Isu ini mencuat setelah adanya pertemuan para petinggi partai politik di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada akhir Desember 2025.

Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), Sufmi Dasco Ahmad (Ketua Harian Gerindra), Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN).

Wacana ini awalnya dilempar oleh Bahlil Lahadalia saat peringatan HUT Golkar ke-61. Pertimbangan utamanya adalah pembengkakan anggaran pilkada serentak yang sangat drastis.

‎Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendukung usulan pemilihan melalui DPRD demi efisiensi anggaran negara.

Baca Juga: Soroti Modus Marketing Bank dan Hadiah Magang, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Sejak Dini

‎Data menunjukkan tren kenaikan dana hibah APBD untuk Pilkada yang sangat signifikan.

‎Tercatat pada tahun 2015 hampir Rp7 triliun, dan tahun 2024 melonjak hingga lebih dari Rp 37 triliun.

‎Kenaikan beban biaya inilah yang menjadi dasar bagi sejumlah partai politik untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan oleh legislatif di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

‎Sementara itu, PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan sikap menolak pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang lewat DPRD.

‎Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu dalam sebuah postingan di akun Instagram pribadinya, Rabu (31/12/2025).

‎Dalam postingannya, Adian mengunggah sebuah gambar tulisan yang berbunyi, “Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN mendukung kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) dipilih oleh DPRD pada 2029”.

‎”Berarti suara rakyat dihilangkan/dihapus/dibungkam. Demokrasi Mati – Mati Demokrasi. Rip Demokrasi #SuaraRakyatMati. Maka rakyat juga berhak tidak bayar pajak untuk gaji kalian,” sambung tulisan dalam foto unggahan Adian.

‎Selain mengunggah foto tulisan yang dilengkapi dengan logo partai-partai yang disebutkan, Adian juga menuliskan komentarnya dalam postingan itu.

Dia memberikan sinyal revisi UU Pemilu dan Pilkada yang dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik akan disahkan pada tahun depan.

Baca Juga: KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Nilai Capai Rp16,4 Miliar

Namun, dia menyatakan sikap partai berlogo banteng moncong putih, terhadap rencana perubahan UU Pemilu dan Pilkada yang sepertinya dikabarkan akan berlangsung di awal tahun depan.

‎”Tahun 2026 DPR RI akan putuskan apakah Kepala Daerah akan dipilih langsung oleh Rakyat atau dipilih oleh Anggota DPRD,” tegas Adian.

‎”Dari komposisi kursi, hanya PDI Perjuangan yang tegas menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara partai-partai lainnya setuju,” pungkas Adian.

(DHN)