-
0,5 gram: Rp 1.302.000
-
1 gram: Rp 2.504.000
-
2 gram: Rp 4.948.000
-
5 gram: Rp 12.295.000
-
10 gram: Rp 24.535.000
-
50 gram: Rp 122.345.000
-
100 gram: Rp 244.612.000
-
500 gram: Rp 1.222.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.444.600.000
Selain memantau harga, investor wajib memperhatikan aspek perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Dalam transaksi pembelian, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika menyertakan NPWP, atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dipotong pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi, sehingga sangat disarankan bagi investor untuk selalu melampirkan NPWP guna mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan.
(*Drw)
















