Tekno  

Mulai Sekarang, Langganan ChatGPT Kena Pajak 11 Persen

Ilustrasi - Pengguna ChatGPT berbayar kini dikenakan pajak 11 persen. (Dok Ist)
Ilustrasi - Pengguna ChatGPT berbayar kini dikenakan pajak 11 persen. (Dok Ist)

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ungkap Rosmauli.

Baca Juga: Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN

Dengan berlakunya aturan ini, pengguna ChatGPT Plus atau layanan berbayar OpenAI lainnya di Indonesia otomatis akan merasakan penyesuaian biaya berlangganan karena tambahan komponen pajak PPN 11 persen dalam tagihan mereka.

(*Sari)