Tekno  

Mulai Sekarang, Langganan ChatGPT Kena Pajak 11 Persen

Ilustrasi - Pengguna ChatGPT berbayar kini dikenakan pajak 11 persen. (Dok Ist)
Ilustrasi - Pengguna ChatGPT berbayar kini dikenakan pajak 11 persen. (Dok Ist)

Faktakalbar.id, TECHNOLOGY – Kabar penting bagi pengguna teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di tanah air. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memungut pajak dari layanan ChatGPT.

DJP secara resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, perusahaan pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini mewajibkan OpenAI memungut PPN sebesar 11 persen dari pengguna di Indonesia yang berlangganan layanan mereka.

Baca Juga: Resmi Rilis! Fitur Shopping Research di ChatGPT Kini Jadi Personal Shopper Berbasis AI

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan ini berlaku mulai November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan digital lainnya sebagai pemungut pajak baru.

“Pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT,” tegas Rosmauli dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).

Sumbangan Ekonomi Digital

Langkah DJP membidik sektor AI membuktikan potensi besar ekonomi digital bagi penerimaan negara. Rosmauli menyatakan bahwa penunjukan pemungut PPN pada perusahaan yang bergerak di bidang AI menunjukkan bahwa sektor ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kas negara.

Hingga akhir November 2025, pemerintah tercatat telah menunjuk total 254 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif menyetorkan pajak ke kas negara.