Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya secara resmi telah menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah merilis delapan poin utama terkait kebijakan pajak yang akan berlaku tahun ini demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat perlu mencermati perubahan ini karena menyangkut banyak aspek, mulai dari kepastian tarif PPN, insentif bagi karyawan, hingga kewajiban pelaporan digital.
Berikut adalah rincian 8 aturan pajak baru 2026 yang wajib Anda ketahui:
1. Tarif PPN Tidak Naik
Pemerintah membawa kabar melegakan dengan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada tahun 2026.
Tarif PPN 12 persen tetap berlaku hanya untuk kategori barang dan jasa mewah. Pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan tarif apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus angka di atas 6 persen.
2. Coretax Jadi Tulang Punggung
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai andalan utama administrasi perpajakan mulai 2026.
Sistem ini memusatkan pengawasan dan pelayanan pajak. Wajib pajak harus mencatat bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan kini wajib melalui Coretax. Pemerintah menargetkan kepatuhan pajak naik tanpa harus menaikkan tarif melalui sistem ini.
3. Pajak Marketplace Ditunda
Pemerintah memutuskan menunda pungutan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen.
Kebijakan pajak marketplace ini belum berlaku di 2026 selama pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di sektor digital.
4. Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Pemerintah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu. Fasilitas ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah atau sama dengan Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Total penerima manfaat ini mencapai kurang lebih 2,2 juta pekerja.










