Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Tahun 2026 menjadi periode transisi krusial bagi berbagai sektor di Indonesia. Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan sejumlah regulasi strategis yang akan mengubah tata cara perpajakan, perdagangan, hingga administrasi pertanahan.
Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien. Masyarakat perlu mencermati perubahan ini agar tidak terkendala dalam urusan administrasi maupun bisnis.
Merangkum informasi terpercaya, berikut adalah rincian 5 aturan pemerintah yang mulai berlaku pada 2026:
1. Sistem Pajak Coretax Beroperasi Penuh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi besar-besaran di sektor digital. DJP akan mengoperasikan secara penuh Core Tax Administration System (Coretax) pada tahun 2026 dan memensiunkan sistem lama, DJP Online.
Melalui sistem ini, seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu platform digital. Wajib pajak harus segera mengaktifkan akun Coretax mereka untuk menghindari kendala administrasi saat sistem baru ini berjalan efektif.
2. Dokumen Tanah Lama Kedaluwarsa
Masyarakat yang masih memegang bukti kepemilikan tanah adat seperti girik dan petuk harus segera bertindak.
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama per 2 Februari 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemilik tanah wajib mendaftarkan aset mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Aturan ini bertujuan mencegah konflik sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
















