5 Aturan Pemerintah yang Mulai Berlaku Tahun 2026

Ilustrasi - Sistem Coretax. Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoperasikan sistem ini secara penuh menggantikan layanan DJP Online. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Sistem Coretax. Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoperasikan sistem ini secara penuh menggantikan layanan DJP Online. (Dok. Ist)

3. Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Pemerintah juga menyasar sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.

Meski menargetkan mulai Februari 2026, penerapan aturan ini bersifat fleksibel. Kebijakan ini akan berlaku secara masif setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen demi menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan UMKM digital.

4. Tata Niaga Baru Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita mulai awal 2026. Revisi aturan mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui Bulog dan ID FOOD guna menjaga pasokan dan stabilitas harga.

5. Wajib Tempatkan Devisa di Bank Himbara

Pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional melalui revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank Himbara.

Kebijakan ini juga mencakup kewajiban konversi 50 persen dana tersebut ke dalam mata uang Rupiah dengan masa penempatan minimal tiga bulan.