Polda Kalbar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Polda Kalbar tegaskan larangan pesta kembang api dan petasan jelang malam Tahun Baru 2026.
Polda Kalbar tegaskan larangan pesta kembang api dan petasan jelang malam Tahun Baru 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam Tahun Baru 2026. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan tertib, tanpa kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.

Patroli Ops Lilin Kapuas 2025

Meskipun larangan pesta kembang api diberlakukan, aparat kepolisian tetap akan bersiaga penuh. Jajaran Polda Kalbar, khususnya personel yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Ops) Lilin Kapuas 2025, akan mengintensifkan patroli.

Fokus pengamanan akan diarahkan pada sejumlah titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta lokasi-lokasi strategis yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya warga saat detik-detik pergantian tahun.

Baca Juga: Dilarang Pesta Kembang Api, Edi Kamtono Imbau Warga Pontianak Rayakan Nataru Sederhana

Kehadiran polisi di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Nataru yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial,” pungkas Bayu Suseno.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, reflektif, dan aman bersama keluarga di rumah.

(*Red)