Baca Juga: Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal
Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Selain menetapkan syarat administratif, OJK juga mewajibkan platform pinjol untuk melakukan penilaian risiko yang lebih komprehensif terhadap calon peminjam.
Hal ini dilakukan untuk mencegah peminjam terjerat utang yang melebihi kemampuan bayarnya.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain,” ujar Agusman.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong industri pinjol tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Penilaian kelayakan kredit yang ketat, yang mencakup rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), dinilai krusial untuk menekan risiko kredit macet.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” tutupnya.
(*Red)
















