Satgas PKH Tahap V: Negara Sita Rp6,6 Triliun dan Lakukan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

aksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan penyerahan secara simbolis aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan penyerahan secara simbolis aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: HO/Faktakalbar.id

Baca Juga: Satgas PKH Amankan 3 Juta Hektare Hutan Ilegal, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan

Capaian Kinerja 10 Bulan

Dalam laporannya, Satgas PKH mencatat kinerja yang melampaui ekspektasi selama kurun waktu 10 bulan terakhir. Satgas sukses melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dan lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare.

Angka ini mencapai lebih dari 400 persen dari target awal, dengan nilai indikasi aset lebih dari Rp150 triliun.

Sebanyak 2.482.220,343 hektare kawasan hutan yang telah dikuasai negara kini diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut. Berikut rinciannya:

  • 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

  • 688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk dipulihkan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi.

  • 81.793 hektare diserahkan untuk program penghutanan kembali (reforestasi) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hutan untuk Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi sinergi antar-lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Melalui capaian ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar simbolis, melainkan tindakan nyata yang berdampak langsung pada pemulihan keuangan dan kedaulatan negara.

(*Red)