Rayakan Natal di Rumah Wagub, Ria Norsan Larang Pesta Kembang Api: “Uangnya Transfer ke Korban Bencana!”

Suasana keakraban saat Gubernur Kalbar, Ria Norsan (kedua dari kiri), didampingi istri, Erlina (kanan), bersilaturahmi Natal ke kediaman dinas Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan (kiri), Kamis (25/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana keakraban saat Gubernur Kalbar, Ria Norsan (kedua dari kiri), didampingi istri, Erlina (kanan), bersilaturahmi Natal ke kediaman dinas Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan (kiri), Kamis (25/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Sebaiknya uang yang untuk beli kembang api dan petasan itu kita transfer ke saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Aceh atau Sumatera,” tegasnya.

Norsan menambahkan, pemerintah provinsi akan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait kebijakan pelarangan perayaan berlebihan ini demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh empati.

Kado Natal: UMP Naik Jadi Rp3 Juta Selain pesan kemanusiaan, dalam momen tersebut Gubernur juga membawa kabar gembira terkait kesejahteraan pekerja. Ia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026.

UMP Kalbar yang sebelumnya sebesar Rp2.878.286, dipastikan naik sebesar Rp176.266, sehingga totalnya menjadi Rp3.054.552.

Norsan memperingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan baru ini dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

“Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

(Ra)