Baca Juga: Bedah Kasus HPL Pasir Panjang: Mengapa Secara Yuridis Wali Kota Singkawang Adalah Aktor Utama?
Hal ini menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di lokasi aset Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
LBH Bhakti Nusa juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, untuk mengevaluasi kinerja Kejari Singkawang.
“Kami meminta Kajati mengevaluasi dan mencopot Kajari Singkawang apabila terbukti tidak menindaklanjuti amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Tiga Alat Bukti Keterlibatan
Desakan penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Syafiuddin menguraikan bahwa dalam kasus ini, setidaknya sudah terdapat tiga bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Wali Kota.
Bukti pertama adalah penandatanganan perjanjian antara Tjhai Chui Mie dan Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group pada 28 Juli 2021.
Bukti kedua berupa nota dinas tanggal 12 September 2021 yang menyetujui usulan keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3,142 miliar. Sedangkan bukti ketiga adalah penandatanganan kebijakan keringanan pajak pada 15 Desember 2021.
Majelis hakim sendiri telah memerintahkan pengembalian barang bukti kode P-1 sampai P-11 kepada penyidik untuk pengembangan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen peraturan daerah, surat keputusan gubernur, hingga dokumen rekap penerimaan retribusi.
“Dengan fakta hukum ini, tidak ada alasan bagi Kejari Singkawang untuk menunda penetapan tersangka terhadap Tjhai Chui Mie. Ia adalah pelaku utama dalam kebijakan keringanan retribusi yang merugikan keuangan negara,” pungkas Syafiuddin.
















